
Ketika polisi mendengar pelaku akan ke luar negeri utk menghadiri sebuah undangan, HL yg menjadi pendeta di gereja kawasan Embong Sawo Surabaya itu pun diamankan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
“Kami dpt informasi yg bersangkutan ini diduga akan ke luar negeri. Karena dikaitkan dgn adanya undangan ke luar negeri,” ungkap Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).
Langkah cepat yg diambil oleh pihak kepolisian ini juga dikarenakan kasus pencabulan tersebut sudah mendapat perhatian publik. “Sehingga mendapat informasi ini kami segera bertindak. Mengingat perkara ini kan perkara yg mendapat perhatian,” terang Pitra.
Atas perbuatannya, pendeta berwajah alim itu disangkakan dgn pasal tentang perlindungan anak yg ancaman hukumannya 15 thn penjara. Ada juga pasal lainnya, yakni pencabulan dgn ancaman hukuman 9 thn penjara.
“Ancaman hukuman kalau pasal 82 itu 15 thn. Kemudian kalau kita terapkan 294 KUHP itu 7 sampai 9 thn,” lanjutnya.
Ketika disinggung apakah ada korban lainnya? Pitra menjelaskan bahwa saat ini jumlah korban masih satu. Namun saat diperiksa sbg tersangka, tidak menutup kemungkinan kalau masih ada korban lainnya.
Tags: #Akhirnya #Alim #Berotak #Bertampang #Cabuli #Ditangkap #Jemaat #Mesum #Pendeta #Selama #Tapi...