Tetapi jika hasil pertanian itu selain mknan pokok, seperti buah-buahan, sayursayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dgn harga nishab dr mknan pokok yg paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat utk hasil pertanian, apabila diairi dgn air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dgn cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pd tanaman yg disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yg lainnya didistribusikan utk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dgn perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dr 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka utk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sbgnya diambil dr hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dr nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Tags: #Harta #Hasil #Kadar #Nishab #PERTANIAN #Zakat